Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00(nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor3
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP 0,00(NOL RUPIAH) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2021
Pejabat Pengundangan