Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor3
Tahun2015
TentangPERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum