Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA |
Nomor | 3 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS DAN FUNGSIONAL PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1105 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Reform Leader Academy