Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor24
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1113
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2015
Pejabat Pengundangan