Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor16
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan796
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2014
Pejabat Pengundangan