Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor15
Tahun2020
TentangPENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1645
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2020
Pejabat Pengundangan