Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama lembaga Administrasi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor12
Tahun2015
TentangPENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1107
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2015
Pejabat Pengundangan