Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI YUDISIAL
Nomor5
Tahun2013
TentangPELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1115
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum