Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI YUDISIAL
Nomor4
Tahun2024
TentangTATA CARA KERJA SAMA DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DI KOMISI YUDISIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanAmzulian Rifai
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan189
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA