Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI YUDISIAL
Nomor4
Tahun2013
TentangTATA CARA PENANGANAN LAPORAN MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan330
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2013
Pejabat Pengundangan