Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI YUDISIAL
Nomor2
Tahun2014
TentangPENCABUTAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PANEL AHLI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan819
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2014
Pejabat Pengundangan