Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI YUDISIAL
Nomor2
Tahun2013
TentangPERUBAHAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan329
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2013
Pejabat Pengundangan