Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2019
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan277
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2019
Pejabat Pengundangan