Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor5
Tahun2012
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan414
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2012
Pejabat Pengundangan