Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMOCHAMMAD AFIFUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat52
Jumlah diDownload32
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA