Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Daerah Induk dan Pemekaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor33
Tahun2014
TentangPENATAAN DAN PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA DAERAH INDUK DAN PEMEKARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1764
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 2014
Pejabat Pengundangan