Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor30
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1304
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2018
Pejabat Pengundangan