Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 90 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |