Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumprovinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh Dankomisi Pemilihan Umum/komisi Independen Pemilihankabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitiapemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2015
TentangTATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DANKOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1970
Nomor Pengundangan566
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Dasar Hukum