Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rak2at Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota Hasil Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2011
TentangPEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAK2AT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN / KOTA HASIL PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2011
Pejabat Pengundangan