Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rak2at Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota Hasil Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2011
TentangPEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAK2AT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN / KOTA HASIL PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5880
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2011
Pejabat Pengundangan