Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Peringkat Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor29
Tahun2013
TentangPENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK SERTA PERINGKAT PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6735
Jumlah diDownload166
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1635
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Dasar Hukum