Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2025
TentangManajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanMOCHAMMAD AFIFUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat41
Jumlah diDownload22
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan622
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA