Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2023
TentangPEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanHASYIM ASY’ARI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY