Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1190 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan |