Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 341 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Juli 2010 |
Pejabat Pengundangan |