Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEPEGAWAIAN DAN NON KEUANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 September 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10283 |
| Jumlah diDownload | 142 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1185 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum