Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor17
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN SERTA PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan307
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2010
Pejabat Pengundangan