Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor15
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1695
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2015
Pejabat Pengundangan