Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1048 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Oktober 2012 |
Pejabat Pengundangan |