Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1498 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Oktober 2017 |
Pejabat Pengundangan |