Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 377 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |