Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 12 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Maret 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 2977 |
Jumlah diDownload | 218 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 430 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014