Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 12 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 04 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Maret 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 390 |
Jumlah diDownload | 131 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 534 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 April 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum