Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor11
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2023
Pejabat yang MenetapkanHASYIM ASY’ARI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan349
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA