Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor10
Tahun2012
TentangPEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Agustus 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan826
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Agustus 2012
Pejabat Pengundangan