Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor1
Tahun2023
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanHASYIM ASY’ARI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY