Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor3
Tahun2024
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanFIRLI BAHURI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat518
Jumlah diDownload199
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan798
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA