Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor3
Tahun2022
TentangPENAKSIRAN BENDA SITAAN YANG LEKAS RUSAK DAN PENURUNAN NILAI LIMIT DALAM PELAKSANAAN LELANG ULANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1166
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 November 2022
Pejabat Pengundangan