Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penaksiran Benda Sitaan yang Lekas Rusak dan Penurunan Nilai Limit dalam Pelaksanaan Lelang Ulang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1166 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 November 2022 |
Pejabat Pengundangan |