Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor2
Tahun2023
TentangKENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanFIRLI BAHURI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan864
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA