Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor1
Tahun2024
TentangTATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanFIRLI BAHURI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat143
Jumlah diDownload92
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan796
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA