Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 796 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Oktober 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |