Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor1
Tahun2021
TentangTATA CARA PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2021
Pejabat Pengundangan