Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Audit Penyadapan Informasi yang Sah (lawful Interception) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor07
Tahun2015
TentangAudit Penyadapan Informasi Yang Sah (Lawful Interception) Pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan588
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2016
Pejabat Pengundangan