Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/komnasham/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Nomor002/KOMNASHAM/XII/2011
Tahun2011
TentangPROSEDUR PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan798
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2011
Pejabat Pengundangan