Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/komnasham/xii/2011 Tahun 2010 Tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Nomor002/KOMNASHAM/XII/2011
Tahun2010
TentangPROSEDUR PELAKSANAAN PENYELIDIKAN PROYUSTISIA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan798
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan