Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/komnasham/x/2010 Tahun 2010 Tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Nomor002/KOMNASHAM/X/2010
Tahun2010
TentangPROSEDUR PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN PENYELIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan580
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2010
Pejabat Pengundangan