Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor9
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara dalam Lingkup Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2025
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan725
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA