Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor8
Tahun2024
TentangTATA CARA PENGAKUAN, PELINDUNGAN, DAN PEMAJUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PELINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat102
Jumlah diDownload117
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan605
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA