Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara
| Tahun Pengundangan | 2026 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 219 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 April 2026 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |