Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Otorita Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor5
Tahun2026
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat16
Jumlah diDownload11
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA