Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor5
Tahun2024
TentangRINCIAN CAKUPAN BIDANG USAHA YANG DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI IBU KOTA NUSANTARA DAN DI DAERAH MITRA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanBAMBANG SUSANTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat102
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA