Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 388 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |