Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penataan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor3
Tahun2026
TentangPENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat24
Jumlah diDownload45
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan134
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA