Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor12
Tahun2025
TentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat28
Jumlah diDownload54
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan910
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA